Tuesday, October 31, 2006

Bobroknya Hukum Indonesia

    Berikut jalannya kebobrokan Hukum di Indonesia......... terlihat Jelas kalau Kekuasaan dan Uang masih Berbicara...... yang lain Diem aja.... Semakin Bobrok Indonesia-ku

Diambil dari website Kompas

    JAKARTA, SENIN- Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy mendapat pembebasan bersyarat dan akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pagi ini, Senin (30/10).

"Besok pagi, Tommy akan meninggalkan LP Narkotika Cipinang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi pembebasan bersyaratnya," kata Gusti Tamardjaja, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, Minggu (29/10) sore.

Menurutnya, setelah menyelesaikan berkas administrasi di Kejari Jakarta Pusat, Tommy akan kembali ke LP Narkotika untuk mengambil surat bebas dan barang-barangnya. Setelah itu, Tommy menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Salemba, Jakarta Pusat untuk administrasi pengawasan dan pembinaan, untuk kemudian pulang ke rumahnya.
Surat Pembebasan Bersyarat bagi Tommy, menurut Gusti, ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin yang keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah. Namun, pelaksanaan eksekusi pembebasannya baru dapat dilaksanakan setelah berakhirnya cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul fitri.
Ia menjelaskan, dengan status bebas bersyarat itu, Tommy akan diawasi dan dibina oleh Bapas sebagai pihak yang memantau perilaku putra mantan presiden itu. "Pengawasan itu diberlakukan hingga habis masa pidananya ditambah satu tahun," kata Gusti.

Disinggung mengenai status cekal ke luar negeri bagi Tommy, Kadiv Pemasyarakatan DKI Jakarta itu mengatakan, bisa saja masih diberlakukan namun ia masih perlu memastikan mengenai hal tersebut. "Dia itu kan statusnya masih narapidana namun tidak lagi menjalani pidana di dalam penjara, bebasnya pun bebas bersyarat jadi masih diawasi," kata dia.Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala LP Narkotika Cipinang, Wibowo Joko Harjono beberapa waktu lalu, Tommy telah memenuhi syarat untuk memperoleh status bebas bersyarat. Dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, napi harus menjalani masa pidana sekurang-kurangnya dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu juga tercatat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal habisnya dua per tiga masa pidana.

Pada tahun 2002, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Tommy Soeharto karena terbukti melakukan empat tindak pidana yaitu kepemilikan senjata api dan amunisi, pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan sengaja melarikan diri. Pada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun.
Putra bungsu Soeharto itu ditangkap pada November tahun 2001 dan mulai menjalani pidananya di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah sejak 16 Agustus 2002 dan dipindahkan ke LP Narkotika Cipinang, Jakarta pada April 2006. Sejak dipenjara pada tahun 2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi yang totalnya mencapai 31 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dan remisi satu bulan 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008.

--------------
Data dan Fakta *
Nama: Hutomo Mandala Putra Nama panggilan: Tommy SoehartoTempat/tanggal lahir: Jakarta, 12 Agustus 1962Anak ke: 5Ayah: HM SoehartoIbu: Siti Hartinah (alm)Saudara: Siti Hardiyanti Hastuti (Mbak Tutut), Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati (Titiek), Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamik).
* Tommy Soeharto ditangkap pada November 2001. Ia dihukum atas pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001.
* Pada tahun 2002, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Tommy Soeharto karena terbukti melakukan empat tindak pidana yaitu kepemilikan senjata api dan amunisi, pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan sengaja melarikan diri.
* Awalnya Tommy mendekam di Lembaga Permasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak 16 Agustus 2002. Namun, sejak 3 April 2006 ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang.
* Pada Juni 2005, Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Sejak divonis pada tahun 2002 hingga November 2005, Tommy juga telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang jika ditotal berjumlah 20 bulan.
* Sejak dipenjara pada tahun 2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi yang totalnya mencapai 31 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2006 dan remisi satu bulan 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008. (*sumber Warta Kota)

Sumber: Antara
Penulis: Glo

No comments: